Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Polri menangkap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani, di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, dini hari tadi. Alasan mantan anggota Komisi II DPR itu melarikan diri perlahan terungkap.
"Garis besarnya karena ditetapkan tersangka oleh KPK, karena memberikan keterangan palsu, dia cukup kaget," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/5/2017).
Advertisement
Iriawan menjelaskan, awalnya Ketua Srikandi Hanura itu pergi ke Bandung menemui beberapa kerabatnya. Ia sempat menginap di salah satu hotel di Kota Kembang tersebut.
"Lalu yang bersangkutan pergi dan berdiskusi ke Bandung dengan beberapa kerabatnya, dan sempat menginap di hotel," jelas dia.
Setelah mengetahui keberadaan Miryam, timnya bergerak menuju Bandung, tapi Miryam sudah pindah ke Jakarta.
"Tanggal 30 April kita tangkap di Grand Kemang Jakarta Selatan. Kami akan serahkan ke KPK karena perkara pokoknya di KPK. Kami hanya diminta tolong menangkap DPO saja," ujar Iriawan.
Respons Grand Kemang
Perwakilan hotel yang ditemui Liputan6.com, Senin (1/5/2017), Sigit mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait penangkapan Miryam S Haryani tersebut.
"Jadi, mengenai kejadian semalam, setelah kita berkoordinasi, besok baru pihak hotel bersedia diwawancara," kata Sigit.
Alasannya adalah agar pihak hotel dapat mengumpulkan dan menyampaikan secara utuh terkait penangkapan Miryam.
"Sekarang hari libur, nah besok itu ada yang lebih bisa bicara mengenai kejadian semalam," kata Sigit.
Sigit tidak membantah terkait penangkapan Miryam di Grand Kemang. "Memang mendengar hal itu. Cuma biar besok saja dijelaskannya," kata Sigit.
Miryam ditangkap tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro, dan tim dari KPK. Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat penyidikan.