Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu, dan Isaac Sanger hari ini, Senin (1/5/2017) kembali menyambangi Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, demi melanjutkan proses hukum yang sedang dihadapi oleh kliennya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Iwa K mengaku baru mengonsumsi sejak dua bulan belakangan. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Iwa K mengimbau masyarakat agar fokus kepada barang bukti saja, bukan mencari-cari kesalahan sang rapper di masa lalu.
Baca Juga
Advertisement
"Yang didapat dari keterangan Iwa K kan (konsumsi) beberapa bulan terakhir, artinya tentu fokusnya di barang bukti yang ada saja. Kalau ada dosa IK di masa lalu, sepuluh atau lima tahun lalu, tentu tidak bisa dicari. Sehingga jangan, tak usah kita terlalu jauh ke belakang, itu kan butuh pembuktian," tutur Chris Sam Siwu, di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Melihat dari barang bukti yang ada, Chris juga meyakini bahwa kliennya tak ada sangkut pautnya dengan peran sebagai bandar. "Dalam barang bukti yang ada ya itu sudah digunakan dalam beberapa bulan sebelumnya. Jadi kita fokus pada bukti yang ada pada penyidik saja, yakni tiga linting ya. Saya fikir dengan berat 1,48 gram (Iwa K) jauh dari bandar," tambah Chris Sam Siwu.
Anggota tim kuasa hukum Iwa K yang lain, Issac Sanger, dalam kesempatan yang sama juga meyakini bahwa rapper itu bukan seorang pecandu.
"Sejauh ini seperti itu ya pengakuan dari Iwa K sendiri. Dia baru kurang lebih.. ya nggak addicted lah," ucap Issac Sanger menambahkan.
Saat ini, pihak Iwa K sedang mengupayakan agar rapper asal Bandung ini diizinkan melakukan rehabilitasi. Pihaknya sudah mengajukan surat assesment sejak Sabtu (29/4/2017) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelantun lagu "Bebas" itu resmi berstatus tersangka kasus narkoba per Senin (1/5/2017). Iwa K tertangkap tangan membawa tiga linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok sesaat sebelum melakukan penerbangan ke Makassar.