Miryam S Haryani Umbar Senyuman Saat Tiba di Gedung KPK

Miryam S Haryani tiba di KPK dengan memakai baju motif garis putih hitam.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Mei 2017, 16:15 WIB
Miryam S Haryani tiba di KPK (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani, tiba di Gedung KPK. Miryam dibawa dari Polda Metro Jaya usai penangkapannya dini hari tadi.

Pantauan Liputan6.com, Senin (1/5/2017), mantan anggota Komisi II DPR itu tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 15.58 WIB. Dia datang menggunakan mobil Fortuner bernomor polisi B 120 CRV.

Miryam datang dengan memakai baju motif garis putih hitam. Politikus Hanura itu juga sempat mengumbar senyum dan mengacungkan jempolnya saat ditanya terkait kasusnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengucapkan terima kasih kepada Polri atas penangkapan buron KPK itu.

"Kita ucapkan terima kasih pada Tim Polri atas kerja sama ini. Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi. Mantan anggota Komisi II DPR itu ditangkap setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO).

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus pemberian keterangan palsu ini.

KPK mengirimkan surat kepada Kapolri tentang DPO atas nama Miryam S Haryani. Pencarian ini dilakukan di dalam dan luar negeri.

Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya