Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP yang menjerat mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Termasuk, pihak yang menyembunyikan Miryam saat menjadi buronan KPK.
"KPK fokus selesaikan perkara inti Bu Miryam. Pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga bisa kena Pasal 21 itu kita dalami juga," kata Penyidik KPK Tessa Mahardika di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Advertisement
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga menuturkan, kepolisian siap membantu KPK dalam menyelidiki kasus ini.
"Tentu kita sudah lakukan interogasi. Kita dapatkan informasi yang disampaikan ke pihak KPK. Di Kemang yang bersangkutan sedang bersama adiknya. Menurut yang bersangkutan, dia menunggu temannya. Tapi saat kita lakukan penangkapan temannya belum datang-datang. Kita masih dalami temannya itu siapa," jelas Argo.
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 15.58 WIB. Dia datang menggunakan mobil fortuner bernomor polisi B 120 CRV. Miryam datang dengan memakai baju belang putih hitam.
Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari. Mantan anggota Komisi II DPR itu ditangkap setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO).
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus pemberian keterangan palsu ini.