Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani resmi ditahan oleh Penyidik KPK. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam
Pantauan Liputan6.com, Politisi Hanura itu keluar dari Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan dengan memakai rompi tahanan KPK bewarna orange pada pukul 21.27 WIB.
Wajah Miryam S Haryani nampak murung dan kelelahan usai diperiksa oleh penyidik. Sebelum ditahan dan diperiksa oleh penyidik, mantan anggota Komisi II DPR RI itu sempat menjadi buronan KPK selama empat hari.
Advertisement
Miryam ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi.
KPK telah menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri. Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.