Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang kasus e-KTP, Miryam S Haryani.
"Tersangka MSH (Miryam S Haryani) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/5/2017).
Febri mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang dari 6 jam. Miryam langsung ditahan di Rutan KPK.
Advertisement
"Ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang komisi pemberantasan korupsi," kata dia.
Sebelum ditahan dan diperiksa oleh penyidik, mantan anggota Komisi II DPR RI itu sempat menjadi buronan KPK selama empat hari. Miryam ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi.
KPK telah menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri. Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangka melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.