KPK Telusuri Penyebab Miryam Haryani Cabut BAP di Sidang e-KTP

Polisi akan mencari faktor yang membuat Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya di dalam persidangan e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Mei 2017, 04:11 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik KPK akan mendalami pihak-pihak yang menghubungi atau menemui Miryam S Haryani saat dia menjadi buronon KPK.

"Kami perlu komunikasi dengan Tim Polri yang sidag bekerja empat hari ini. Kita berharap dapat informasi yang penting bagi penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).

"Sekarang kami perlu lakukan pemeriksaan dulu, apa saja yang terjadi dan siapa saja yang berhubungan dengan tersangka sampai rentang setelah DPO sampe hari ini," imbuh Febri.

Selain itu, Febri juga mengatakan bahwa hal yang ingin di dalami oleh penyidik terkait kasus pemberian keterangan palsu ini adalah faktor yang membuat Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya di dalam persidangan e-KTP.

"Kita akan lihat apa saja faktor-faktor yang  melatarbelakangi tersangka MSH (Miryam S Haryani) saat jadi saksi sampai cabut BAP. Padahal sudah disampaikan secara sistematis. Kita akan telusuri apa yang jadi faktor BAP itu dicabut, supaya lebih utuh bukan soal keterangan yang diduga tidak benar di pengadilan," tutur Febri.

Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi. Mantan anggota Komisi II DPR itu ditangkap setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO).

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus pemberian keterangan palsu ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya