Kasus Korupsi Alquran, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain

KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Mei 2017, 09:17 WIB
Ketua AMPG, Fahd El Fouz bin A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4). KPK menahan Fahd El Fouz bin A Rafiq terkait proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kemenag tahun 2011-2012. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang menerima aliran dana dalam dugaan korupsi Alquran di Kementerian Agama, yang menjerat politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

"Tentu saja akan periksa saksi lain. FEF (Fahd El Fouz) bagian dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani dan sudah bersalah di Pengadilan. Kami perlu manggil saksi relevan lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Terkait protes dari Anak Muda Partai Golkar (AMPG) kepada KPK karena menahan Fahd El Fouz, Febri menegaskan, KPK memiliki bukti kuat untuk menahan seseorang.

"Sebelum diperiksa dan ditahan kemarin, alasan sudah terpenuhi dan penyidik yakin dengan bukti yang ada," tegas Febri.

KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.

Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara korupsi Alquran. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda Rp 300 juta, subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara Dendy Prasetya, yang merupakan anak Zulkarnaen Djabar, dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

KPK menduga FEF melanggar Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Fahd juga pernah menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Fahd telah divonis oleh PN Tipikor dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya