Liputan6.com, Jakarta - Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap seorang pria yang diduga menjadi pemasok ganja untuk penyanyi rap Iwa K. Polisi masih terus menyelidiki jejaring peredaran narkoba yang melibatkan pelantun 'Bebas' tersebut.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Arif Rahman membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Advertisement
"Sudah kami amankan, sudah di Mapolres (Bandara Soetta)," kata Arif saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (2/5/2017).
Mantan Kapolres Garut ini masih mengunci siapa pria berinisial Y yang ditangkap tersebut. "Selebihnya masih penyidikan," kata Arif.
Iwa Kusuma alias Iwa K tertangkap tangan mengantongi ganja saat akan terbang ke Makassar, Sabtu 29 April 2017. Ada tiga linting ganja yang disimpannya di dalam sebuah bungkus rokok.
Menyusul kasus tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah melangsungkan gelar perkara pada Senin, 1 Mei 2017, pagi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Dari hasil gelar perkara itu, rapper berusia 47 tahun ini resmi berstatus tersangka.
"Gelar perkara sudah dilaksanakan tadi, dan sudah dibuatkan notulen gelar sebagai peningkatan status Iwa K sudah resmi. Tadi Bapak Kapolres sudah menyampaikan IK-nya resmi sebagai tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Bandara, Martua Silitonga.