Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan penyanyi rap Iwa K sebagai tersangka terkait kepemilikan tiga linting ganja, Selasa (2/5/2017). Untuk proses lebih lanjut, polisi akan melakukan assessment atau penilaian terhadap pelantun lagu "Bebas" ini.
Iwa K tertangkap karena kedapatan membawa rokok kretek yang diduga telah dicampur dengan ganja pada Sabtu, 29 April 2017, kemarin. Iwa ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan terbang ke Bone, Sulawesi Selatan.
Advertisement