Jadi Tersangka, Miryam Haryani Mengajukan Praperadilan

KPK telah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. pihak Piryam ajukan praperadilan

oleh Andi Jatmiko diperbarui 02 Mei 2017, 16:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta KPK telah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Atas penetapan status tersangka itu, pihak Miryam mengajukan praperadilan. Pengacara Miryam Aga Khan tidak terima kliennya dijadikan DPO. 

Aga Khan menyayangkan sikap KPK yang tidak pernah berkoordinasi kepada kuasa hukum Miryam S Haryani. Padahal pihaknya telah berjanji akan mendatangkan Miryam pada 26 April 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya