Direhab, Iwa K Tetap Jalani Proses Hukum

Jika nantinya direhabilitasi, Iwa K tetap menjalani proses hukum kasus narkoba yang dialaminya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 02 Mei 2017, 20:24 WIB
Jika nantinya direhabilitasi, Iwa K tetap menjalani proses hukum kasus narkoba yang dialaminya.

Liputan6.com, Jakarta - Iwa K sudah mengajukan proses rehabilitasi terkait masalah narkoba yang membelitnya. Permohonan rehabilitasi itu diajukan kepolisian kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu (30/4/2017).

"Jadi sejak minggu lalu, sudah ada surat dari pihak penyidik Sat Narkoba Polres Bandara Soetta yang meminta kepada BNN untuk melakukan assessment dalam rangka permohonan rehabilitasi terhadap tersangka IK yang diajukan oleh pihak keluarganya," kata Kabag Humas BNN, Kombes Sulistiandriatmoko, di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Penyanyi Iwa K dikawal petugas seusai menjalani proses assessment di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Jakarta, Selasa (2/5). Proses assessment dilakukan untuk melihat sejauh apa tingkat ketergantungan Iwa K terhadap narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ia menjelaskan, untuk keperluan rehabilitasi, Iwa K diharuskan menjalani pemeriksaan yang terdiri dari tiga aspek. Aspek pertama dan kedua dilakukan di laboratorium BNN melalui metode assessment.

"Hasil assessment oleh tim terpadu BNN ini nantinya akan diserahkan kepada penyidik. Penyidik lah yang akan memutuskan apakah tersangka IK nantinya akan dimasukan ke dalam lembaga rehab," Kombes Sulistiandriatmoko melanjutkan.

Penyanyi Iwa K dikawal petugas seusai menjalani proses assessment di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Jakarta, Selasa (2/5). Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Iwa K menggunakan barang haram tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski begitu, Iwa K tak bisa begitu saja melupakan persoalan hukumnya jika nantinya menjalani rehabilitasi. 

"Proses hukumnya tetap berjalan. Jadi proses hukum tetap berjalan sampai akhir persidangan, ada vonis, tetapi yang bersangkutan tetap menjalani rehabilitasinya," dia mengakhiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya