Liputan6.com, Jakarta - Iwa K sudah mengajukan proses rehabilitasi terkait masalah narkoba yang membelitnya. Permohonan rehabilitasi itu diajukan kepolisian kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu (30/4/2017).
"Jadi sejak minggu lalu, sudah ada surat dari pihak penyidik Sat Narkoba Polres Bandara Soetta yang meminta kepada BNN untuk melakukan assessment dalam rangka permohonan rehabilitasi terhadap tersangka IK yang diajukan oleh pihak keluarganya," kata Kabag Humas BNN, Kombes Sulistiandriatmoko, di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Baca Juga
Advertisement
Ia menjelaskan, untuk keperluan rehabilitasi, Iwa K diharuskan menjalani pemeriksaan yang terdiri dari tiga aspek. Aspek pertama dan kedua dilakukan di laboratorium BNN melalui metode assessment.
"Hasil assessment oleh tim terpadu BNN ini nantinya akan diserahkan kepada penyidik. Penyidik lah yang akan memutuskan apakah tersangka IK nantinya akan dimasukan ke dalam lembaga rehab," Kombes Sulistiandriatmoko melanjutkan.
Meski begitu, Iwa K tak bisa begitu saja melupakan persoalan hukumnya jika nantinya menjalani rehabilitasi.
"Proses hukumnya tetap berjalan. Jadi proses hukum tetap berjalan sampai akhir persidangan, ada vonis, tetapi yang bersangkutan tetap menjalani rehabilitasinya," dia mengakhiri.