Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, keluarnya BLBI karena blanket guarantee, yang membuat masalah perbankan bisa dijamin pemerintah saat itu.
Advertisement
"BLBI ini hanya ada satu hal, adanya blanket guarantte. Bahwa semua perbankan dijamin pemerintah, jika ada masalah. Itulah awalnya," kata pria yang akrab disapa JK itu, di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Dengan adanya kasus ini, ia menjelaskan, membuat kebocoran luar biasa. Yang sampai saat ini ditanggung semua pemerintah Indonesia.
"Ini terjadi kebocoran yang luar biasa akibat blanket guarantte itu. Dan sekarang kita tanggung semuanya," jelas Jusuf Kalla.
Meskipun penerbitan SKL BLBI karena amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002, ia mengingatkan, yang salah pelaksanaannya bukan yang mengeluarkan aturan.
"Ini kan dua hal aturan yang dibikin dalam Inpres dan macam-macam. Pasti ada yang berbeda dengan aturan dan pelaksanaannya. Tapi yang salah bukan pengaturannya, tapi pelaksanaannya," tegas JK.
Karena itu, ia menjelaskan, pihak yang bertanggung jawab adalah pihak yang melaksanakan kebijakan atau yang menerbitkan SKL BLBI.
"Karena itu, yang bertanggung jawab, siapa itu yang melaksanakan," pungkas Jusuf Kalla.