Polri Pelajari Laporan Fadli Zon soal Cuitan Bernada Ancaman

Pihak Kepolisian RI (Polri) siap menindaklanjuti laporan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait cuitan bernada ancaman.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Mei 2017, 06:12 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon prihatin dengan aksi cor kaki jilid kedua yang dilakukan oleh sejumlah petani dari Pegunungan Kendeng.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Kepolisian RI (Polri) siap menindaklanjuti laporan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Laporan tersebut terkait penyebaran ujaran kebencian di media sosial Twitter.

"Laporan (Fadli Zon) baru masuk. Kita akan pelajari dulu laporannya. Saat ini belum akan dilakukan pemanggilan," ujar Kabiro Penerangan Masyarakat (Penmas) Brigjen Pol Rikwanto, Selasa (2/5/2017).

Sebelumnya, Fadli Zon melalui kuasa hukumnya ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) melaporkan akun twitter @NathanSuwanto kepada Bareskrim Polri. Ini disebabkan akun tersebut membuat cuitan dengan bernada ancaman.

Nathan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU tersebut mengatur soal penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan serta ancaman kekerasan.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan polisi LP/450/V/2017/Bareskrim tertanggal 1 Mei 2017.

Menurut Ali Lubis, cuitan Nathan yang dipermasalahkan kliennya itu berbunyi "If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know."

Diduga cuitan yang diunggah pada Sabtu 29 April 2017 kemarin itu, mengandung unsur ancaman.

Dalam laporannya ACTA, yang ditunjuk Fadli Zon jadi kuasa hukum, turut menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya berupa tautan akun twitter tersebut serta foto tampilan tweet milik akun @NathanSuwanto.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya