Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Miryam S Haryani terhenti di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Miryam yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditangkap Senin, 1 Mei 2017 dini hari.
Usai penangkapan, Miryam langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan yakni siang harinya, Polda Metro Jaya baru menyerahkan Miryam ke KPK.
Advertisement
Di lembaga antirasuah tersebut, Miryam S Haryani diperiksa dan kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
KPK sebelumnya menetapkan Miryam S Haryani menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar tentang terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri. Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.
Miryam S Haryani selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan pasca-menjadi tersangka. Hingga akhirnya, KPK menyatakan politikus Partai Hanura itu sebagai buron.
Kalut Tersangka
Pengacara Miryam S Haryani buka-bukaan soal alasan kliennya tidak datang setiap panggilan penyidik KPK yang berujung penetapan tersangka. Ia mengaku, pikiran Miryam kacau usai KPK menetapkannya sebagai tersangka.
"(Miryam) bukan melarikan diri, Miryam itu masih kalut. Sekarang harus dijelaskan, klien saya itu kena Pasal 22 UU Tipikor tentang keterangan palsu," kata pengacara Miryam, Aga Khan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 2 Mei 2017.
Karena itu, ia mengatakan, pihaknya keberatan dengan KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP.
Ia menjelaskan, hanya hakim Pengadilan Negeri Tipikor yang berhak memutuskan penetapkan tersangka dan penahanan kliennya itu.
"Dalam sejarah KPK baru ini, makanya kita keberatan dengan status tersangka ini," tegas dia.
Terkait hal itu, ia meminta Pasal 22 yang digunakan KPK mengacu pada Pasal 274 KUHP.
"Itu adalah kewenangan hakim (penetapan status tersangka Miryam). Waktu itu hakim sudah menolak," tutur Aga.
Advertisement
Rekreasi Buronan
Selama pelariannya sebagai buronan KPK, Miryam S Haryani mengaku tengah berlibur dengan anak. Rekreasi dengan keluarganya itu, dilakukan Miryam selama 4 hari.
"Saya lagi liburan sama anak-anak (selama jadi Buron KPK)," ujar Miryam usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 1 Mei 2017.
Namun, Miryam enggan menjelaskan lebih lanjut terkait alasannya 'menghilang' sehingga tidak memenuhi panggilan KPK.
"Tanya ke lawyer saya saja," kata dia singkat.
Kapolda Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengungkapkan, saat ditangkap Miryam S Haryani tidak sendiri. Politikus Partai Hanura itu ditemani seseorang.
Teman Miryam tersebut ikut dibawa Polisi ke Polda Metro Jaya. Diduga kuat, temannya itulah yang selama ini membantu pelarian Miryam S Haryani selama buron.
"Ada salah satu temannya (ditangkap bersama), yang ikut membantu melarikan (Miryam selama buron)," kata Iriawan di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin, 1 Mei 2017.