Muhammadiyah: Jika HTI Melanggar Bisa Dibubarkan Lewat Pengadilan

Mu'ti menilai berdirinya HTI karena imbas tidak meratanya pembangunan berkeadilan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Mei 2017, 08:23 WIB
Jamaah Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengumandangkan yel-yel saat Rapat dan Pawai Akbar (RPA) 2015 bertema "Bersama Umat Tegakkan Khilafah" di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (30/5). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan, pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) harus melalui pengadilan. Tak terkecuali Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tapi sebaiknya dilakukan melalui dialog lebih dahulu.

"Penanganan masalah HTI tidak bisa pendekatan dengan represif. Kalau mereka dianggap melanggar bisa lewat persidangan. Maka pembubaran ormas harus lewat pengadilan," kata Mu'ti di kantornya, Jakarta, Selasa 2 Mei 2017.

Mu'ti menilai, berdirinya HTI karena imbas tidak meratanya pembangunan berkeadilan. Sampai kapanpun jika masih ada ketimpangan di masyarakat, akan muncul organisasi-organisasi yang menganut dan berkeinginan mengubah dasar negara.

"Munculnya HTIkan imbas dari dunia yang terbuka. HTI ini kan sejak awal inginkan sistem khalifah. Mereka lihat demokrasi yang sekarang muncul dianggap gagal. Sepanjang kita belum berhasil dengan sistem Pancasila berkeadilan dan menjadi negara ideal, akan senantiasa muncul," ujar dia.

Mu'ti menambahkan, saat ini semua komponen bangsa harus bisa meyakinkan berbagai pihak, bahwa sistem Pancasila yang berkeadilan bukan sekadar ucapan di atas panggung atau mimbar.

"Tantangannya komponen bangsa meyakinkan berbagai pihak, bahwa sistem Pancasila bisa berkeadilan, tidak sekadar retorika dan slogan belaka," Mu'ti menandaskan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan HTIbisa dibubarkan. Apalagi jika ormas ini tidak menganut dan mengedepankan ideologi Pancasila, sebagai pedoman organisasinya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya