Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, 8 Mei 2017. KPK menyiapkan segala materi dan strategi yang dimiliki untuk menghadapi anggota Fraksi Partai Hanura tersebut.
"Penyidik KPK juga tidak terhalang ketika ada praperadilan tersebut. Penyidikan tetap kami lakukan baik itu pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, termasuk juga tindak lanjut dari penangkapan tersangka Miryam S Haryani (MSH) kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Mei 2017.
Advertisement
Namun, kata Febri, KPK belum mendapatkan secara resmi pemberitahuan tentang jadwal praperadilan Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Namun, kemungkinan itu akan diagendakan di Mei ini apakah di pertengahan atau di waktu-waktu yang lain. Kami tunggu informasi dari Pengadilan kapan jadwal resminya," ucap Febri seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Mita Mulya, anggota tim kuasa hukum Miryam menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berjalan meski telah terjadi penangkapan.
KPK sendiri saat ini sedang mendalami lebih lanjut soal perjalanan Miryam selama menjadi buron setelah namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, kata Febri, KPK juga akan mendalami lebih lanjut pihak-pihak mana saja yang juga memiliki kontribusi mendorong atau menyebabkan Miryam S Haryani mengubah keterangan atau keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-elektronik.
"Rangkaian pemeriksaan akan kami lakukan dalam waktu-waktu ke depan. Kami akan panggil sejumlah saksi," kata Febri.
KPK telah menahan Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Dia ditahan 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, dia ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin 1 Mei dini hari dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore. Miryam ditangkap lantaran dijadikan buron oleh KPK.
Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.