Liputan6.com, Jakarta - Balai Kota DKI Jakarta kembali dipenuhi warga yang ingin bertemu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu (3/5/2017), pagi. Karangan bunga juga masih berdatangan memenuhi halaman Balai Kota.
Namun bedanya, pesan tulisan dalam karangan bunga ini lebih banyak terkait soal vonis kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Sejumlah karangan bunga yang baru diterima pihak Balai Kota ini bertuliskan 'Bebaskan Ahok'.
Pantauan Liputan6.com, terdapat sekitar 20 karangan bunga baru di halaman Balai Kota. Beberapa di antaranya bertuliskan:
Advertisement
"Yang mulia bapak hakim, Bapak Ahok tidak bersalah, mohon bebaskan. Bapak Ahok penista agama tidak terbukti".
"Mohon Bebaskan Ahok Pak Hakim. Dari Rakyat Indonesia Cinta Damai".
"Bebaskan Ahok Pak Hakim. Tegakkan Keadilan".
"Bebaskan Ahok. Tidak Terbukti Penista Agama. Mari Kita Hidup Dalam Damai."
"Vonis Bebas Ahok Demi Rasa Keadilan."
"Bunga Berseru, Nurani Hati Pak Hakim Tolong Bebaskan Ahok yang Tak Bersalah.
Sementara itu, sidang putusan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar Selasa pekan depan, 9 Mei 2017 di Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.
Ahok dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahok bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Sementara, pasal 156a KUHP digugurkan karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat menodai agama.