Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku prihatin dengan peristiwa kecelakaan bus yang terjadi secara beruntun hanya dalam waktu kurang dari satu minggu di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Budi Karya mengaku telah memerintahkan Dirjen Perhubungan Darat untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi apabila PO bus yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
Aspek keselamatan dan keamanan dalam menggunakan transportasi tidak hanya untuk moda pesawat terbang. Transportasi darat juga tetap menjadikan keselamatan dan keamanan sebagai harga mati.
Baca Juga
Advertisement
"Safety itu harus konsen terus dilakukan. Maka dari itu, kami minta bagaimana peran pengusaha (bus) itu menjadikan safety sebagai lifestyle dalam dunia transportasi apa pun," kata Menhub di kantornya, Rabu (3/5/2017).
Tak hanya itu, PO bus juga harus meningkatkan pelayanan dan kualitas kendaraan yang digunakan. Oleh karena itu, Menhub Budi juga meminta pengusaha PO bus untuk tidak memanipulasi hasil uji KIR (pengujian kelayakan kendaraan umum).
"Bus yang digunakan saudara kita tidak teregistrasi. Bahkan KIR-nya untuk mobil box, sehingga insan perhubungan darat itu terpukul, jadi tidak tinggal diam," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan dua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di kawasan Puncak, Jawa Barat, pada 22 April dan 30 April 2017 merupakan bus ilegal.
Sebab, berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, bus yang diketahui milik HS Transport bernomor polisi AG 7057 UR dan bus milik Kitrans B 7075 BGA tidak terdaftar.