Liputan6.com, Jakarta - Partai Hanura telah memutuskan untuk melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggotanya Miryam S Haryani di DPR. Penghentian sementara itu lantaran Miryam telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus e-KTP.
"Dia kan belum terkena hukum inkracht, jadi sementara saya akan mengganti posisinya yang sekarang di DPR," kata Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Advertisement
Namun, menurut pria yang akrab disapa OSO ini, secara organisasi pihaknya belum memecat Miryam sebagai Ketua DPP Partai Hanura.
"Pengurus nanti proses hukumnya masih sedang berjalan, dan itu sudah mekanisme kita seperti itu," kata dia.
Oesman Sapta juga menghormati proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian dan KPK terhadap anggota partainya itu.
"Kalau Miryam ini kita kan proses hukum sudah berjalan. Ya saya mengapresiasi kepada Polri. Ini mempercepat proses hukum," Oesman Sapta menandaskan.
Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kasus e-KTP.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menahan Miryam yang juga mantan anggota Komisi II DPR, karena dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus tersebut.