Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menyerahkan hasil kajian pungutan cukai kantong plastik atau kresek kepada Komisi XI DPR RI pada Juni mendatang.
Apabila mendapat restu dari anggota dewan, kantong plastik bakal dipungut cukai dan memberikan kontribusi ke penerimaan negara.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, pemerintah mengusulkan pengenaan cukai kantong plastik di tahun ini kepada DPR. Kebijakan tersebut disodorkan ke DPR dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai.
Baca Juga
Advertisement
"Kami berharap disetujui cukai plastik atau kresek untuk awal ini," ucap Heru saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Kebijakan tersebut sudah ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Heru mengatakan, Bea Cukai sudah membahas atau mengkaji cukai plastik bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kementerian/Lembaga, serta asosiasi secara intensif. Rencananya hasil dari kajian itu akan diserahkan ke DPR pada Juni ini.
"Sesuai dengan kesimpulan rapat dengan Komisi XI (April), kami akan menyampaikan sesuai dengan tenggat waktunya dua bulan ke depan," ujar dia.
Apabila disetujui, Heru mengaku, kebijakan cukai kantong kresek akan langsung diberlakukan.
Dia tidak dapat memastikan waktu penerapan karena tergantung pembahasan dengan Komisi XI DPR. Itu berarti potensi penerimaan cukai dari kebijakan ini tidak akan sebesar Rp 1,6 triliun seperti yang sudah ditetapkan di APBN 2017.
"Begitu disetujui, langsung berlaku. Tapi penerimaannya dikurangi dong kalau setahun Rp 1,6 triliun, berarti jadi proporsional (kurang dari Rp 1,6 triliun)," ujar dia.
Untuk menambal kekurangan penerimaan tersebut, dia mengaku, Bea Cukai akan melakukan upaya ekstra. Salah satunya dengan menindak tegas pelanggaran atau penyelundupan aktivitas ekspor impor yang dapat merugikan negara.
"Kami lakukan extra effort namanya. Yang melanggar dan menyelundup, ditangkapin saja," kata Heru.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terus melakukan ekstensifikasi terhadap barang-barang yang berpotensi untuk dikenakan cukai.
Selain untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai, ekstensifikasi ini diperlukan lantaran Indonesia menjadi salah satu negara yang paling sedikit mengenakan cukai pada barang yang beredar.
Saat ini, Indonesia hanya mengenakan cukai pada tiga jenis barang, yaitu etanol, minuman yang mengandung eti alkohol dan produk hasil tembakau seperti rokok.
Di tahun ini Bea Cukai akan menambah satu barang yang akan dikenakan cukai, yaitu kemasan plastik.
"Di negara lain ada yang sampai 20-30 item. Kita termasuk yang paling sedikit," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Sugeng Aprianto di Gedung DPR, seperti ditulis Selasa pada 17 Januari 2017.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian terhadap barang-barang yang berpotensi untuk dikenakan cukai. Saat ini yang paling siap yaitu plastik.
"Kita akan melakukan kajian-kajian lanjutan dari apa yang kita sudah terapkan sekarang, yaitu plastik. Mengenai apa saja tentu nanti setelah kajian itu lengkap dan dibicarakan antar instansi dan pihak-pihak terkait, apakah itu sektor dan pelaku. Karena prinsipnya harus dibahas secara bertahap dan dikoordinasikan sehingga ketika diterapkan sudah menjadi suatu kesepakatan bersama," jelas dia.
Dia menyatakan, jumlah barang yang dikenakan cukai pada di tiap negara memang berbeda-beda. Hal tersebut tergantung pada kebijakan dari pemerintahnya.
Sebelumnya pada 1 Maret 2017, Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun mendukung adanya ekstensifikasi cukai salah satunya plastik. "Saya setuju kalau Ditjen menambah banyak cukai. Supaya Anda tak capek hanya mengurusi rokok dan etil alkohol saja," katanya.
"Saya dukung bila Anda minta dua, tiga, empat bahkan lebih objek cukai baru. Saya siap galang teman-teman di DPR agar disetujui," imbuh Misbakhun.