Kemenkeu: 26 BUMN Masih Merugi, Holding Bisa Jadi Solusi

Pemerintah masih menunggu keputusan MA terkait uji materi PP Nomor 72 Tahun 2016sebagai dasar hukum pembentukan holding BUMN.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Mei 2017, 20:00 WIB
Kementerian BUMN.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat ada 26 perusahaan pelat merah yang membukukan kerugian sepanjang kuartal I-2017. BUMN yang rugi tersebut diyakini dapat membaik melalui pembentukan induk usaha (holding) BUMN.

"Mudah-mudahan kalau ada holding BUMN, bisa terangkat (kinerjanya). Seperti PTPN III yang sebelum holding, kacau (keuangan), tapi sekarang performanya lebih baik," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho di kantornya, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Dia menjelaskan, saat ini pemerintah masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi (judicial review) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pembentukan holding BUMN.

PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).

Rencananya pemerintah membentuk enam holding BUMN, yakni di sektor tambang, perbankan, konstruksi dan jalan tol, perumahan, minyak dan gas, serta pangan. PP 72/2016 tersebut seperti diketahui digugat beberapa institusi dan masih proses penyelesaian di MA.

"Kita review ke MA kan ada dua institusi yang mengajukan judicial review. Kita sudah jawab, jadi kita tunggu kan kita tidak bisa jamin MA bakal menangkan siapa. Kalau judicial review tidak apa, ya sudah," jelas Sonny.

Menurutnya, gugatan dilayangkan atas payung hukum pembentukan holding BUMN itu karena berbagai alasan, seperti dianggap tidak melalui proses dengan DPR, dan lainnya.

"Setelah MA putuskan, dan dipastikan tidak ada yang dilanggar, ya jalan. Tapi kalau MA bilang PP-nya tidak sesuai, kita mesti revisi PP dulu," dia menerangkan.

Dalam proses penyelesaian di MA, Sonny mengaku, pemerintah tetap menyiapkan aturan maupun segala persiapan untuk merealisasikan pembentukan holding. Sebagai contoh, holding BUMN pertambangan, migas relatif sudah siap.

"Begitu tidak ada masalah, kita ajukan ke Presiden. Kan kajian dan proposal teknis jalan terus. Tinggal legalitas karena ada judicial review yang ditunggu. Tapi yang sudah siap holding pertambangan, kita siapkan terus," papar dia.

Sonny bilang, dengan pembentukan holding BUMN, maka perusahaan pelat merah ke depan akan tumbuh lebih kuat, dan berpeluang lebih mudah memperoleh kucuran dana atau kredit dari perbankan. "Kalau berdiri sendiri kan tidak sekuat kalau jadi satu," tandasnya. 

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya