Jimly: Apa Perlu KY Dibubarkan?

Dia menjelaskan, pada prosesnya, pembentukan KY merupakan respons dari tuntutan reformasi pada 1998.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Mei 2017, 18:36 WIB
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyoroti keberadaan Komisi Yudisial (KY). Lembaga penegak etika hakim tersebut dianggapnya sebagai instansi yang memiliki kedudukan tinggi.

"Sayangnya (KY) hanya dikaitkan dengan etika hakim, tapi bagaimana pun secara konstitusi kedudukannya paling tinggi," ujar Jimly saat memberikan sambutan acara di Gedung KY Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Gedung KY Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Dia menjelaskan, pada prosesnya, pembentukan KY merupakan respons dari tuntutan reformasi pada 1998. KY menjadi bagian salah satu dari enam agenda reformasi. Agenda itu di antaranya penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Tuntutan tersebut merupakan wujud kekecewaan rakyat terhadap praktik penyelenggaraan negara sebelumnya yang dihiasi berbagai penyimpangan, termasuk dalam proses penyelenggaraan peradilan," ucap dia.

Jimly menyayangkan lantaran lingkup tugas dari KY sebagai lembaga etik di bidang peradilan hanya terbatas pada penegakan kode etik atas perilaku hakim.

"Jadi kalau mau dibuat pertanyaan ekstrem, apa memang perlu? Kenapa enggak dibubarkan saja?" kata dia.

Meski demikian, lanjut Jimly, pembubaran KY bukan sebagai jalan keluar yang tepat. Lembaga ini hanya perlu diperbaiki saja agar tugas konstitusi bangsa dapat berjalan dengan baik.

"Dalam lingkup yang lebih luas, penegakkan etik di segala aspek, baik politik, ekonomi, hukum, dan lainnya memerlukan satu kesatuan sistem yang ditopang dengan adanya kelembagaan yang ada di konstitusi," terang Jimly.

Acara yang digelar atas kerja sama antara KY, MPR, dan DKPP ini dihadiri oleh sejumlah tokoh. Di antaranya, Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Ketua KY Aidul Fitriciadia, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, dan Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya