'Hina Raja', Pengacara Kondang Thailand Terancam 150 Tahun Bui

Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) kondang di Thailand diperkarakan gara-gara menghina raja.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 04 Mei 2017, 20:00 WIB
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Bureau of the Royal Household Thailand via AP)

Liputan6.com, Bangkok - Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) kondang di Thailand terancam dijatuhi hukuman 150 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam 10 dakwaan terkait penghinaan raja. 

Prawet Prapanukul (57) dikenal sebagai pengacara yang sering memberi bantuan hukum bagi anggota partai oposisi, mewakili United Front for Democracy Against Dictatorship, serta penasihat hukum dalam kasus penghinaan terhadap kerajaan.

Prawet ditahan dalam sebuah penangkapan di rumahnya oleh polisi dan tentara pada pekan lalu.

Terdakwa hadir di pengadilan Bangkok pada hari Rabu (3/5/2017). Dikutip dari Telegraph, pengacaranya, Anon Nampha menjelaskan, Prawet juga menghadapi tiga tuduhan melanggar pasal 116 yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk setiap pelanggarannya. 

Belum diketahui secara pasti apa yang dilakukan oleh Prawet, yang memicu penangkapan dan dakwaan terhadap dirinya.

Menanggapi masalah ini, juru bicara otoritas militer Thailand belum berkomentar.

Dikabarkan, Prawet ditahan bersama lima orang lainnya yang juga menghadapi tuduhan serupa. Sebelum persidangan, ia ditahan di markas militer.

Kelompok pembela HAM, Human Rights Watch meminta pihak militer untuk menyelidiki penahanan tersebut.

"Meski lese majeste adalah pelanggaran serius di Thailand, aparat tak punya kemenangan untuk melanggar prinsip keadilan," kata Sunai Phasuk, peneliti Human Rights Watch di Thailand.

Thailand menerapkan aturan lese majeste. Itu berarti siapapun yang menghina raja atau keluarga kerajaan akan menghadapi pemidanaan.

Saat ini rakyat Negeri Gajah Putih masih berduka atas perginya Raja Bhumibol Adulyadej. Takhta berpindah ke putra sulungnya, Raja Maha Vajiralongkorn.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya