Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pemerintah memperpanjang izin penggunaan alat tangkap cantrang hingga akhir Desember 2017, dari sebelumnya Juni ini. Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat di Istana, belum lama ini.
"Penundaan larangan cantrang sampai 31 Desember 2017. Berlaku di seluruh Indonesia," tegas dia di kantornya, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Advertisement
Untuk diketahui, kebijakan larangan penggunaan cantrang kembali memanas setelah berbagai komentar pedas dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.
Namun demikian, Susi mengaku akan tetap memberlakukan kebijakan larangan cantrang untuk menangkap ikan. Pihaknya akan mengawal masa transisi ini sampai akhirnya cantrang benar-benar dilarang, mulai dari sosialisasi hingga melakukan verifikasi terhadap 14 ribu kapal di bawah 10 GT.
"Kebijakan ini sudah sangat bagus. Kita akan mengawal transisi ini sampai akhir 2017 supaya selesai. Dengan keprihatinan kita harus menunda (larangan) cantrang, kita tetap ingin menyosialisasikannya," jelas Susi.
Lebih jauh Susi menerangkan, cantrang di Pantura Jawa sudah melebihi kapasitas, sehingga timbul beragam konflik dengan beberapa nelayan di berbagai tempat. Oleh karenanya, pemerintah membenahi persoalan cantrang.
"Yang mau beralih ke Arafuru (menangkap ikan dengan alternatif alat penangkapan), kita fasilitasi karena sekarang kan kapal-kapal asing sudah ditertibkan. Jadi nelayan bisa untung luar biasa," terangnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyediakan alternatif untuk pelarangan cantrang setelah moratorium dicabut dengan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Kebijakan itu, diakui Susi, antara lain pertama, untuk kapal cantrang berbobot kurang dari 10 GT, dilakukan penggantian alat penangkapan ikan (replacement API), seperti gillnet, bubu lipat, rawai dasar, dan sebagainya.
Kedua, untuk kapal cantrang ukuran 10-30 GT akan diberikan fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan untuk penggantian API (fasilitas permodalan). Ketiga, untuk kapal cantrang ukuran lebih dari 30 GT, diberikan fasilitas pelayanan perizinan pusat melalui gerai perizinan.
"Jadi langkah KKP ini sudah komprehensif, sudah tenang. Saya mohon sekali kepada politisi untuk tidak mempolitisasi kedaulatan pangan, karena ini (cantrang) urusan kedaulatan pangan dan keberlangsungan sumber daya alam kita," harap Susi.
Adapun usulan penggantian alat tangkap cantrang untuk kapal di bawah 10 GT tahun ini mencapai 14.367 kapal di beberapa provinsi. Meliputi, Jawa Tengah 6.972 kapal, Jawa Barat 1.706 kapal, Jawa Timur 193 kapal, Kalimantan Utara 288 kapal, Lampung 2.308 kapal, Kalimantan Barat 2.187 kapal, Jambi 1.238 kapal, dan Sumatera Utara 392 kapal.