Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan pengajuan hak angket oleh DPR kepada KPK terkait penyerahan BAP dan membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani bisa dikenai Pasal 21 Undang-Undang Korupsi.
"Bisa dikenakan Pasal 21 UU Korupsi karena termasuk upaya menghalang-halangi KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Bambang Widjojanto usai bedah bukunya yang berjudul "Berkelahi Melawan Korupsi" di Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2017).
Bambang mengatakan upaya pengajuan hak angket oleh DPR kepada KPK itu bisa dikualifikasi melanggar Obstruction of Justice. Menurutnya, hak angket itu sebenarnya tidak begitu penting saat ini.
"Kalau pimpinan KPK memberi informasi terkait pemeriksaan itu, pimpinan KPK malah akan melawan Undang-Undang dan kena hukum. Waktu di (kasus) Century itu juga terjadi walau tidak disebut hak angket dan di periode itu saya menolak untuk memberi informasi," ujar Bambang.
Untuk itu dirinya mendesak pemerintah hadir untuk melindungi KPK.
"Perlindungan itu harusnya tiga. Pertama, kita sendiri harus melindungi, kedua harus jaminan dari institusi. Dan ketiga segera cari pelaku korupsi itu dan ditindak. Kalau tidak itu pembiaran," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Bambang mengatakan ada empat kunci agar KPK tetap bertahan menghadapi koruptor. Pertama ialah pentingnya partisipasi masyarakat. Tanpa partisipasi dari masyarakat, kata dia, KPK akan mudah dilemahkan.
"Kedua pelajari episentrum terjadinya korupsi. Karena dengan mempelajari itu kita bisa lebih cerdas melihat dan menghadapi permainan para koruptor," kata Bambang.
Kemudian yang ketiga adalah membangun sistem pemberantasan korupsi dan sistem yang mengakibatkan terjadinya fabrikasi korupsi. Dia mencontohkan dalam membangun sistem tersebut conflict of interest harus bisa dikontrol, jika tidak maka korupsi akan merajalela.
Selain itu adalah bagaimana memasukkan sistem finansial untuk mengontrol lembaga-lembaga negara. Kemudian membangun aspek pencegahan korupsi untuk lembaga negara. Lalu menyiapkan Agent of Change.
"Karena itu semua tidak akan mungkin berjalan dengan baik jika tidak membangun tunas-tunas antikorupsi. Dan untuk membangun itu perlu ada training-training kepada pemuda terkait apa itu korupsi dan bahayanya," ucap Bambang.
Ia menambahkan, yang terakhir dan yang tidak kalah penting adalah upaya-upaya cerdas pemberantasan korupsi itu harus direproduksi terus.
Eks Pimpinan KPK: Hak Angket DPR Bisa Dikenai Sanksi UU Korupsi
Kata Bambang Widjojanto, hak angket KPK termasuk sebagai tindakan menghalangi KPK dalam pemberantasan korupsi.
diperbarui 04 Mei 2017, 22:03 WIBSidang paripurna hak angket KPK (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Perkara yang Dapat Menghambat Rezeki Menurut Buya Yahya, Masih Dilakukan?
Kapolres Bandara Soetta Bantu Seorang Ibu Korban Penipuan Tiket Pesawat
Museum Tsunami Aceh, Tempat Terbaik Merenungkan Peristiwa 20 Tahun Lalu
Sudah Bertobat dari Maksiat, Apakah Tetap akan Dihukum di Akhirat? Buya Yahya Menjawab
Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan, Maskapai Bekukan 2 Rute Penerbangan ke Rusia
PDIP Diyakini Tetap Solid Usai Hasto Tersangka, Hanya Perlu Sekjen Pengganti
Fakta Unik di Balik Sejarah Benteng Rotterdam Makassar
Bulan Ditabrak 100 Batu Luar Angkasa Setiap Hari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 26 Desember 2024
KPK Terbitkan Foto Terbaru DPO Harun Masiku, Begini Penampakannya
3 Gapura Paling Bersejarah di Solo
Kisah Pencuri Diperlakukan bak Tamu Terhormat oleh Mbah Hamid Pasuruan, Endingnya Mengejutkan