PSI Harap Keputusan Hakim Vonis Ahok Tidak Terpengaruh Desakan

Bagi Raja, keinginannya agar Ahok dibebaskan hukuman penjara bukan soal menang kalah di Pilkada.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Mei 2017, 07:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Miftahul Hayat/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengaku optimis hakim dalam perkara kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersikap netral dalam putusan vonisnya nanti.

Raja berharap hakim tidak khawatir dan takut dengan desakan massa yang menggelar banyak aksi unjuk rasa.

"Kami berharap, melihat proses panjang, dalam kasus ini Pak Ahok akan diputus bebas. Karena tidak ada satu pun fakta hukum yang bisa dibuktikan bahwa dia melakukan penodaan agama," ujar Raja di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Kampung Bali, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Bagi Raja, keinginannya agar Ahok dibebaskan hukuman penjara bukan soal menang kalah di Pilkada. Namun, semua itu berkaitan dengan nasib kebebasan berekspresi, berbicara, dan berpikir secara intelektual.

"Bisa jadi kasus Ahok ini jadi preseden, di mana orang bisa dijerat secara pidana karena alasan-alasan yang tidak jelas," ujar dia.

"Saya percaya hakim independen. Tidak akan terpengaruh oleh desakan massa, ancaman. Fakta-fakta persidangan yang kemudian akan dijadikan satu-satunya alasan untuk mengambil keputusan dan memutus," pungkas Raja.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya