Penahanan Penganiaya Jurnalis Saat Liput Banjir Ditangguhkan

Kashira Uozumi mendadak menganiaya wartawan bernama Harits Ardiyansyah saat tengah meliput banjir di kawasan Kemang.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Mei 2017, 03:02 WIB
Ilustrasi Kekerasan dan Penganiayaan

Liputan6.com, Jakarta - Kashira Ouzumi (25), tersangka penganiayaan terhadap wartawan salah satu televisi swasta di Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu akhirnya dapat menghirup udara bebas. Pasalnya, tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.

"Sudah ditangguhkan sekitar seminggu yang lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Penangguhan penahanan tersebut, kata Budi, mendapat jaminan dari pihak keluarga tersangka. Keluarga berjanji, Kashira akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

"Ada permohonan dari keluarga dan dinilai tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta infonya mau ada upaya damai," terang dia.

Lebih lanjut, apabila nantinya terjadi kesepakatan damai dan laporannya dicabut, maka penyidikan kasus penganiayaan ini bakal dihentikan.

"Kalau damai dan dicabut laporannya ya dihentikan penyidikannya. (Tapi) Kalau nggak damai, lanjut ke pengadilan," tandas Budi.

Kashira Uozumi mendadak menganiaya wartawan bernama Harits Ardiyansyah saat tengah meliput banjir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa 11 April 2017 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kashira datang dari arah mobil Mini Cooper B 909 JCW yang tengah mogok di tengah banjir. Saat itu, mobil mewah tersebut tengah tersorot kamera Harits.

Kashira mengaku tak senang kamera Harits menyorotnya. Harits mencoba berdamai dan bersedia menghapus gambarnya. Namun pria tersebut langsung merampas kamera Harits dan merusaknya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya