Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 26 mantan anggota DPR terkait kasus pemberian travel cek pada pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004. "Mulai hari ini mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Penindakan KPK Bibit Samad Rianto, Rabu (1/9), di Jakarta.
Menurut Bibit, ke-26 tersangka itu adalah AHZ, MBS, PSz, BS, AZA, ACP, MM, RL, PS, WMT, MN, ARS, RK, BA, HB, DT, SU, PN, EP, MI, B, JT, NLM, SP, S, dan MP. Mereka semua mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari berbagai fraksi.
Bibit mengatakan, ke-26 tersangka dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf A atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mulai besok mereka akan dipanggil," lanjut Bibit.
Seperti diberitakan, dalam kasus serupa, empat mantan anggota DPR sudah divonis. Mereka adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara [baca: Empat Terdakwa Skandal Suap Dihukum Penjara].(ULF)
Menurut Bibit, ke-26 tersangka itu adalah AHZ, MBS, PSz, BS, AZA, ACP, MM, RL, PS, WMT, MN, ARS, RK, BA, HB, DT, SU, PN, EP, MI, B, JT, NLM, SP, S, dan MP. Mereka semua mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari berbagai fraksi.
Bibit mengatakan, ke-26 tersangka dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 5 Ayat 1 huruf A atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mulai besok mereka akan dipanggil," lanjut Bibit.
Seperti diberitakan, dalam kasus serupa, empat mantan anggota DPR sudah divonis. Mereka adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara [baca: Empat Terdakwa Skandal Suap Dihukum Penjara].(ULF)