Liputan6.com, Kupang - Seorang bocah berinisial SGL (6), siswi kelas 1 sekolah dasar di Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperkosa Daniel Neolaka (57), warga RT 01/RW 01 Dusun 1, Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Aksi bejat itu dilakukan pada Rabu, 3 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Fatuleu, Polres Kupang, dengan nomor laporan polisi: LP/B/38/V/2017/Sek Fatuleu/Res Kupang/Polda NTT.
"Pelaku merupakan tetangga korban. Perbuatan pelaku tertangkap basah oleh kakak kandung korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Ebet Amalo, kepada Liputan6.com, Kamis, 4 Mei 2017.
Menurut Simson, sesuai keterangan kakak korban, kejadian itu bermula saat kakak korban berangkat ke kebun dan korban bermain sendirian di rumah. Pelaku pun memanfaatkan keadaan itu dan mengajak korban ke tempat yang sepi.
Baca Juga
Advertisement
Saat hendak pulang ke rumah, kakak korban memergoki pelaku sedang memperkosa korban. "Mulut korban disumbat pelaku dengan jaket warna merah," kata Simson.
Kakak korban kemudian memberitahu ibunya yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Fatuleu.
Usai menerima laporan, polisi langsung menangkap pelaku dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kupang, untuk divisum.
"Kita sudah periksa saksi-saksi, termasuk kakak dan ibu korban. Korban pun sudah dimintai keterangan dan mengakui semua apa yang dilakukan pelaku terhadapnya," Simson menambahkan.
Pelaku pemerkosaan itu dijerat Pasal 76 jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.