Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN), dan menjalani gelar perkara kasus narkoba yang menimpanya pada Kamis (4/5/2017) malam, akhirnya permohonan rehabilitasi Iwa K diterima.
Kini, pelantun "Bebas" tersebut dipindahkan dari tahanan Polres Bandara Soekarno Hatta ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Dengan begitu, Iwa K satu tempat rehabilitasi dengan Ridho Rhoma, yang sudah lebih dahulu ditempatkan di sana, terkait kepemilikan sabu-sabu.
Baca Juga
Advertisement
"Tadi malam mungkin gelar (perkara) ya. Keinginan keluarga dan pihak kuasa hukum (rehabilitasi) berarti sudah dikabulkan," kata Chris Sam Siwu lewat sambungan telpon, Jumat (5/5/2017).
"Iwa K sudah dibawa ke RSKO Cibubur. Mungkin dari Polresta Bandara sekitar jam 9 pagi," sambung Chris.
Menurut Chris, kliennya direhabilitasi lantaran pertimbangan beberapa pihak dan melihat berat barang bukti ganja yang dibawa Iwa K tidaklah banyak.
"Hasil assesment Iwa K pengguna ringan serta tidak terlibat jaringan narkoba. Dalam skema juga sudah jelas (pemilik narkoba) di bawah 5 gram itu hanya pengguna. Lagi pula Pasal 54 (UU narkotika) dinyatakan setiap penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi," jelas Chris.
Seperti diketahui, Iwa K ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017). Rapper kawakan Tanah Air ini tertangkap tangan membawa ganja, yang dimasukan dalam tiga batang rokok yang disimpan dalam saku celanya. Saat tes urine pun, Iwa K juga positif menggunakan ganja.