Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) dan Kepolisian berhasil mengidentifikasi kasus pencurian benda muatan kapal tenggelam (BMKT) dari kapal karam yang berada di perairan Indonesia.
Pencurian tersebut dilakukan oleh kapal keruk berbendera China bernama Chuang Hong 68.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, hal tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada 20 April 2017 yang menyatakan adanya kapal asing lego jangkar di sekitar Pulau Damar, Kepulauan Riau.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Western Fleet Quick Response Team (WFQR) yang menemukan MV Chuan Hong 68 sedang lego jangkar dan mengoperasikan crane di atas kapal untuk melakukan kegiatan pengerukan bawah laut di sekitar Kepulauan Riau dan Laut Natuna.
Baca Juga
Advertisement
"Kapal itu mengambil besi tua dari kapal tenggelam yang ada di wilayah Tarempa," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Lantaran kegiatan kapal dilakukan di wilayah laut teritorial Indonesia, lanjut Susi, tim kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal, awak kapal, muatan dan izin aktivitas pengoperasian pengerukan bawah laut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruh awak kapal yang berjumlah 20 orang dibawa menuju Pos TNI AL di Pulau Letung oleh Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Siantan untuk pemeriksaan lanjutan.
Sementara, MV Chuan Hong 67 dibiarkan lego jangkar sambil menunggu KRI Pulau Rangsang yang untuk menarik kapal pencuri tersebut ke Pangkalan Utama TNI AL IV Tanjung Pinang.
Namun sayangnya, pada 22 April 2017 diperoleh informasi jika kapal tersebut telah hilang. Kemudian KRI Pulau Rangsang melakukan pencarian hingga berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena diduga kapal tersebut lari ke wilayah batas teritorial Malaysia.
Susi menjelaskan, pada 28 April 2017 MV Chuan Hong 68 akhirnya ditangkap oleh patroli APMM di wilayah perairan Panggararang Johor Timur, Malaysia. Berdasarkan hasil investigasi APMM, kapal tersebut juga melanggar hukum Malaysia karena tidak melaporkan kedatangan dan tidak mengikuti aturan untuk berlabuh.
"Tertangkapnya kembali kapal tersebut dan sekarang berada di Malaysia. Sesuai dengan surat edaran dan permohonan kami kepada Interpol untuk menahan. Sekarang kami dibantu dengan coast guard Malaysia menahan kapal tersebut," jelas dia.
Sebagai tindak lanjut, Susi akan berkoordinasi langsung dengan Menteri Perikanan Malaysia untuk memfasilitasi pembicaraan bilateral dalam rangka penyerahan kapal MV Chuan Hong 68 ke otoritas Indonesia untuk diproses secara hukum.
"Selain itu, pada 4 Mei kami telah mengirimkan Purple Notice Request kepad Interpol untuk menggali lebih banyak informasi mengenai kapal Chuan Hong 68 dari negara-negara anggota Interpol. Di dalam Purple Notice disebutkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Chuan Hong 68 di Indonesia, sehingga akan memperkuat langkah dan posisi Indonesia untuk menarik kembali kapal tersebut ke Indonesia dan dihukum berdasarkan hukum Indonesia," ujar dia.
Sebagai informasi, MV Chuan Hong 68 memiliki bobot sekitar 8.352 gross ton (GT) dengan tipe grap hopper dredger atau kapal keruk. Kapal berbendera China tersebut terdaftar milik Shanghai Chonghe Marine Co Ltd yang dibuat pada 2014 di China.