Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inayah, istri siri dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Inayah akan diperiksa terkait dugaan korupsi kasus e-KTP yang menjadikan suaminya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Advertisement
Inayah sebelumnya sempat diperiksa pada 5 April 2017. Sebagai istri, Inayah diduga ikut terlibat dalam peran yang dimainkan Andi Narogong di perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Terlebih, KPK juga sudah mencegah Inayah ke luar negeri.
Selain Inayah, penyidik juga akan memeriksa pengacara Elza Syarief dan Anton Taufik. Kedua pengacara ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Andi Narogong.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri.
Sebelumnya, dua pengacara tersebut sempat dipanggil penyidik KPK terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor saat menjalani sidang perkara korupsi e-KTP.
Sebelum menjalani sidang, Miryam dikabarkan sempat mendatangi kantor Elza Syarief. Pada saat itu, hadir juga Anton Taufik.
Saat itu, Anton yang diduga merupakan pengacara suruhan dari pihak tertentu sudah membawa kertas BAP Miryam yang penuh coretan.