Liputan6.com, Jakarta - Permohonan talak yang dilayangkan Aming kepada Evelyn di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tengah mencapai proses persidangan. Kini agenda sudah pada tahap replik dan duplik.
Beberapa waktu lalu, sebuah media online menyebut Evelyn meminta Aming menafkahinya Rp 135 juta per bulan. Pengacara Evelyn, Henry Indraguna, membantah hal tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Nominal Rp 135 juta yang diajukan adalah akumulasi biaya nafkah untuk Evelyn selama sidang perceraian bergulir sampai Evelyn menjalani masa mut'ah-nya. Mut'ah sendiri adalah sesuatu berbentuk uang, barang, dan lain sebagainya yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup.
"Masalah Evelyn minta Rp 135 juta tiap bulan, itu salah. Kami rekompensi. Nantinya kalau hakim punya keputusan lain, bercerai, harus lindungi mut'ah. Mencukupi itu, kurang lebih Rp 135 juta, bukan minta Rp 135 juta tiap bulan," ujar Henry Indraguna usai sidang di PA Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2017).
Henry menegaskan biaya tersebut di luar dari harta yang menurut dia juga semestinya dipenuhi Aming. "Dia bilang akan memberikan aset lebih. Begini barang kenang-kenangan. Kalau dia mau cerai, tapi enggak dikasih ya gimana? Makan gimana? Dari mana," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Memberikan tempat tinggal buat Evelyn. Kalau tempat tinggal enggak dikasih, makan tuh gimana? Kalau penuhi itu, berarti dia laki-laki yang gentle dan bijaksana."