Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mengatur impor bawang putih . Selama ini impor komoditas tersebut tidak diatur secara detail sehingga sulit untuk diawasi.
Sekretaris Jenderal Kemendag Kiryanto Supri mengatakan, tidak seperti komoditas pangan lain, tata niaga bawang putih termasuk ekspor-impor selama ini tidak diatur. Sehingga importir bisa secara bebas mengimpor bawang putih tanpa adanya ketentuan mengenai jenis dan jumlahnya.
Baca Juga
Advertisement
"Kan sekarang tata niaganya belum diatur. Sekarang sedang dibuat pengaturannya, yang namanya ekspor impor kan wewenang Kemendag. Kita sekarang sedang menyusun Permendag-nya untuk bawang putih," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Dalam Permendag tersebut, lanjut Karyanto, nantinya akan ditentukan jenis, kualitas dan kuota impor yang diberikan. Namun hal tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut di internal Kemendag.
"Nanti kita atur, spesifikasinya seperti apa, berapa yang mesti masuk. Kalau Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) kan atur soal karantinanya, ini harus connected. Kita dari ekspor-impornya," kata dia.
Dengan adanya Permendag ini, diharapkan pemerintah bisa memastikan kebutuhan bawang putih di dalam negeri, baik untuk industri atau rumah tangga. Juga diharapkan bisa mendorong petani untuk meningkatkan produksi bawang putih di dalam negeri.
"Kita inginnya semua ini produk dalam negeri, ini kita hitung. Kalau kita nggak ada ya berapa kurangnya. (Penerbitan Permendag) Ya segera lah," tandas dia.