Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12 orang perwakilan massa aksi 5 Mei menyampaikan aspirasinya ke jajaran Mahkamah Agung (MA). Pertemuan tersebut tentunya terkait dengan sidang terakhir putusan hakim terhadap perkara kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Perwakilan sekaligus Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya menyampaikan agar majelis hakim dapat bersikap netral dan memutus hukuman Ahok dengan seadil-adilnya.
Advertisement
"Kami meminta agar keadilan sama di mata hukum. Tidak dibeda-bedakan. Kami mendukung majelis hakim bersikap independen dalam mengambil keputusan dan jangan sampai independensi ini tergerus dengan adanya desakan-desakan oleh para pimpinan," tutur dia di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Kapitra meminta MA dapat memutus perkara Ahok berdasarkan fakta di persidangan dan keadilan yang tumbuh di masyarakat. Terlebih, sejumlah aksi, seperti aksi 5 Mei, yang dilakukan umat Islam tidaklah berjalan begitu saja. Ada sebab dan akibat dari itu semua.
"Mahkamah Agung memberikan jaminan bahwa tidak akan bisa diintervensi oleh kekuasaan apa pun, bahkan diri hakim sendiri. Jika majelis hakim punya kepentingan terhadap putusannya, maka harus mengundurkan diri," jelas dia.
Panitera MA Made Rawa Aryawan menyampaikan semua aspirasi dari perwakilan massa aksi 5 Mei akan dicatat dan segera dilaporkan kepada Ketua MA Muhammad Hatta Ali.
"MA adalah milik kita bersama dan menjaga situasi yang kondusif dan damai serta tertib dalam menyampaikan aspirasi dengan waktu yang ditentukan. Karena kita ini diberi moral dan etika yang harus dijunjung tinggi," ujar Made Rawa Aryawan.
12 Perwakilan massa aksi 5 Mei diterima 5 orang dari MA yang telah ditunjuk. Mereka adalah Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto, Panitera MA Made Rawa Aryawan, Panitera Muda Pidana MA Suharto, Sekretaris MA Pujo Harsono, dan Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur.