Tanggapan Askrindo soal Pencopotan Dirut Budi Tjahjono

Kegiatan operasional PT Askrindo (Persero) tetap berjalan seperti biasa, kendati Direktur Utama Budi Tjahjono diberhentikan dari jabatannya.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Mei 2017, 18:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kegiatan operasional PT Askrindo (Persero) tetap berjalan seperti biasa, kendati Direktur Utama Budi Tjahjono diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian itu tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian BUMN Nomor SK-91/MBU/05/2017.

"Bahwa kegiatan operasional perusahaan PT Askrindo (Persero) saat ini tetap berjalan sebagaimana biasa dan tidak berpengaruh terhadap proses pemberhentian dimaksud," kata Sekretaris Perusahaan Askrindo Kurmansyah dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Dia mengatakan, Budi Tjahjono tidak menjabat sejak surat keputusan tersebut diterbitkan.

"Terkait dengan adanya siaran pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 3 Mei 2017 tentang penetapan Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam penutupan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 bahwa posisi Budi Tjahjono pada saat kasus hukum dimaksud terjadi, tidak sedang menjabat direktur utama Askrindo," jelas dia.

Dia menuturkan, Askrindo mendukung dan menghormati proses hukum yang berjalan. Perseroan menyerahkan proses hukum tersebut ke pihak yang berwajib.

"Askrindo sebagai perusahaan BUMN mendukung penuh zero tolerance melalui penerapan good corporate governance (GCG) dan etika kerja serta etika bisnis perusahaan," jelas dia.

Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, Kementerian BUMN tidak akan menoleransi setiap kegiatan yang melanggar hukum.

"Pelanggaran hukum tersebut tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan Nawacita," tandas dia.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya