Liputan6.com, Jakarta - Suami membunuh istri menghiasi cerita kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang marak terjadi belakangan ini. Beragam alasan yang menjadi pemicu KDRT itu terjadi.
Dari serangkaian KDRT, aksi suami bunuh istri dimotivasi berbagai macam. Sebut saja, karena terbakar rasa cemburu dan rasa sakit hati karena diperlakukan tidak baik oleh istri.
Advertisement
Ada juga karena soal uang hingga nyawa istri pun melayang. Namun, yang mungkin paling ekstrem adalah yang terjadi Garut Jawa Barat.
Dipicu emosi yang meninggi, suami di Garut ini melindasnya istrinya dengan truk fuso. Berikut rangkuman Liputan6.com terkait kisah kejam suami bunuh istri:
1. Suami Lindas Istri
Warga Kampung Calincing, RT 02 RW 04, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, bernama Is membunuh istrinya, Dewi Supartini (35). Dengan menggunakan truk Fuso yang biasa digunakan untuk bekerja, tega melindas istrinya hingga tak bernyawa.
Warga Kampung Calincing, RT 02 RW 04, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, bernama Is tega melindas istrinya, Dewi Supartini (35), dengan menggunakan truk Fuso yang biasa digunakan untuk bekerja. Nyawa sang istri pun melayang.
"Pelaku menabrakkan truk tersebut dengan sengaja kepada korban (istrinya) hingga tewas," ucap Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, AKP Ridwan Tampubolon, Rabu, 3 Mei 2017.
Pembunuhan sadis itu terjadi Selasa, 2 Mei 2017 pukul 21.00 WIB, di sekitar Jalan Desa Cimurah, depan Gapura Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kernet truk Fuso itu cekcok mulut dengan korban. "Habis itu pelaku keluar rumah dan menuju mobilnya untuk istirahat dalam mobilnya," ujar dia.
Namun bukannya reda, sang istri malah terus bersitegang menanyakan suatu hal. Hingga akhirnya, korban mengejar pelaku hingga ke mobilnya.
Dalam marah yang membuncah, pelaku mengambil jalan pintas dengan melindas korban. "Korban kemudian melarikan diri dengan mobilnya ke arah kota," tutur Ridwan.
Usai pemeriksaan, Iwan menjadi tersangka dan terungkap lah motif. "Jadi keterangan kepada polisi saat pemeriksaan diakui jika sebelumnya ada cekcok sebab sebelumnya ada penelepon lelaki yang tidak dikenal," ujar Ridwan, Kamis, 4 Mei 2017.
Iwan yang ditahan di Polres Garut dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Ancamannya 15 tahun penjara," kata Ridwan.
Advertisement
2. Tahajud Suami Usai Tikam Istri
Rasa cemburu juga jadi pemicu suami bunuh istri di Dusun Lubuk Bugis, RT 005 RW 03, Desa Tanjung Bugis, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Peristiwa itu terjadi Selasa, 2 Mei 2017, sekitar pukul 02.30 WIB di. "Korban bernama Rizka Devianggita, 26 tahun. Sedangkan pelakunya, suami korban bernama Azwar Anas, 26 tahun," kata AKP Cucu Safiyudin dari Humas Polda Kalimantan Barat, Selasa, 2 Mei 2017.
Awalnya, menurut dia, seorang tetangga mendengar suara teriakan minta tolong dari rumah pasangan suami istri (pasutri), Azwar dan Rizka. Ia kemudian mendatangi rumah Azwar dan masuk ke kamar pasutri tersebut.
Ketika itu, imbuh Cucu, sang tetangga melihat korban dan anaknya sedang tidur dengan berselimut dan tertutup bantal di bagian wajah. Tetangga itu kemudian memanggil Azwar sambil membuka bantal yang menutup wajah Rizka.
"Saksi melihat bagian wajah ada darah. Saksi langsung terkejut. Saksi melihat gagang pisau di bagian perut korban," tutur Cucu.
Tetangga itu kemudian keluar kamar dan melihat Azwar dalam kondisi shock atau terpukul secara psikis. "Ia berusaha menenangkan suami korban dengan mengambilkan minum untuk suami korban yang sedang shock," kata Cucu.
Tak lama kemudian, warga lainnya masuk ke dalam rumah pasutri tersebut dan melihat Rizka sudah dalam posisi terbaring. Warga kemudian memanggil ketua rukun tetangga (RT) setempat untuk memberitahukan adanya pembunuhan itu.
Masih dalam kondisi terguncang, Azwar sempat menyampaikan bahwa sang istri dalam sebulan terakhir kerap meminta cerai.
Adapun sebelum peristiwa maut itu terjadi, korban pernah bercerita kepada tetangganya pada Sabtu, 29 April lalu. Rizka berencana berangkat ke Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin, 1 Mei 2017. Istri Azwar saat itu mengatakan dirinya sudah dapat kerja di Sintang.
3. Sakit Hati Berujung di Jurang
Dipicu sakit hati, Uci Sanusi (29) tega menghabisi nyawa Sintia Nadhia (32), istrinya sendiri dan membuang mayatnya ke jurang. Warga Muara Babadak RT 002/012, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, kini ditahan di Mapolresta Kota Bogor.
Uci ditangkap polisi sembilan bulan setelah mayat mantan istri keduanya ditemukan warga di Pamengpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sedangkan Darman dan dua pelaku lain masih buron.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, pelaku mengaku telah menghabisi Sintia pada April 2016 karena dendam. "Pelaku merasa sakit hati setelah dilempar piring oleh istrinya karena menolak suruhan istrinya untuk membelikan makanan," ujar Suyudi, Rabu (4 1/1/2017).
Pelaku kemudian menceritakan semua yang sering dialaminya itu kepada Darman. Keduanya lalu melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Sintia.
"Keduanya mengajak korban ke Garut dengan alasan menjenguk saudara Darman yang sedang sakit," kata dia.
Kemudian mereka berangkat menuju Garut menggunakan mobil rental. Saat tiba di Cianjur, Darman mengajak dua orang temannya. "Di Cianjur mereka sempat beli tali untuk menjerat leher korban," ungkap dia.
Saat dalam perjalanan tepatnya di Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, Darman menjerat leher korban dengan seutas tali dari arah belakang. Korban yang saat itu duduk di bangku depan berdampingan dengan Uci pun tewas seketika.
"Pelaku membuang tali ke sungai Citarum dan mereka membungkus jasad korban dengan terpal penutup mobil," ujar dia.
Setiba di Pamengpeuk, Garut, jasad korban dibuang ke jurang di tengah hutan. Setelah itu, mereka kembali ke Bogor.
Akibat perbuatannya, Uci dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 tentang pencurian.
Advertisement
4. Air Keras untuk Istri
Seorang suami tega menyiram istrinya dengan 19 liter lebih asam sulfat. Alasannya diduga karena terbakar rasa cemburu.
Akibatnya, sang istri yang bernama Siti Misrah (26) meregang nyawa 2 jam. Siraman air keras itu membuat tubuh Siti melepuh, satu persatu membusuk karena cairan asam yang pekat.
Kejadian ini berawal saat Siti, yang bekerja sebagai buruh pabrik plastik, hendak pulang usai bekerja. Dia menaiki angkot KWK 06. Tapi, tiba-tiba suaminya Rio Kenedy (28), datang tergesa-gesa menghampirinya.
Tak banyak bicara, Rio langsung menyiramkan air keras itu ke tubuh Siti. Di dalam angkot, Siti meraung kesakitan. Kulitnya terbakar dan membusuk seketika.
"Saat di dalam angkot, cuma korban dan sopir saja. Sopirnya juga kena di bahu kirinya," ujar Wakapolres Jakarta Barat AKBP Faizal, di Mapolres Jakarta Barat, Selasa 6 Desember 2016.
Kejadian tragis pada akhir November itu pun membuat Rio menjadi buronan polisi. Sebab, usai melakukan aksi kejinya, Rio melarikan diri.
Warga sekitar Cengkareng segera memberikan pertolongan pada Siti. Tubuh Siti yang sudah hancur itu dibawa ke RSUD Cengkareng.
Ia sempat bertahan selama 2 jam. Namun pada Jumat 25 November 2016 dini hari, Siti menghembuskan nafas terakhir.
Polisi menangkap Rio di daerah Kampung Nelayat, Sungai Liat, Bangka Belitung, pada Minggu 4 Desember 2016.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Faizal.
Polisi menjerat Rio dengan pasal berlapis, UU KDRT Nomor 35 Tahun 2003 dan 2004, serta pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 351 dan Pasal 340 KUHP.
"Pelaku ini membeli air keras eceran di berbagai tempat," ucap Faizal.
5. Dipicu Uang Rp 400 Juta
Istri meninggal di tangan suami, juga terjadi di Pekanbaru. Padahal, Zulfah akan mendapatkan uang Rp 400 juta dari ganti rugi lahan perluasan bandara di Pekanbaru. Sang suami US, kemudian melarikan diri ke Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Beberapa hari kabur sejak kejadian pada 13 Oktober 2016 itu, pelarian pria berumur 49 tahun berakhir di tangan petugas Subdit Jatanras Polda Riau. Dia ditangkap di rumah keluarganya di kawasan tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan, US terancam hukuman maksimal 20 tahun dan paling berat hukuman mati. "Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Surawan didampingi Kasubdit Jatanras Polda Riau AKBP Pibri Karnapianto, Kamis 27 Oktober 2016.
Ia menjelaskan, perbuatan ini berawal ketika US menemui korban yang berumur 54 tahun di rumah di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada 13 Oktober 2016.
Keduanya terlibat pembicaraan yang ujungnya Zulfah menyatakan bakal meninggalkan pelaku ketika menerima uang ganti rugi lahan perluasan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Terlibat pertengkaran keduanya. Pelaku emosi dan ke luar kamar. Pelaku kemudian membawa kayu masuk ke kamar dan memukul kepada korban. Leher korban juga dicekik hingga meninggal dunia," ujar Surawan.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan tak bernyawa. Pelaku kemudian kabur ke Sumatera Udara menaiki bus di Jalan Lintas Duri. Pelaku bersembunyi di rumah keluarga, tanpa membawa harta benda korban.
"Motifnya sakit hati, jadi tak ada membawa barang korban. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Anak korban juga tak berada di rumah saat itu," kata Surawan.
Ia menyebutkan, tersangka ditangkap pada 25 Oktober 2016. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Riau dan mengakui semua perbuatannya serta menyesali membunuh korban.
"Jadi, korban menyebut akan meninggalkan pelaku ketika mendapat uang itu. Korban menyebut hanya akan membawa anaknya, karena keduanya ini status nikah sirih," jelas Surawan.
Advertisement
6. Istri Meninggal kala Hamil Muda
Dalam kondisi hamil muda, Putri Hertina, seorang ibu muda ditemukan tak bernyawa di lantai kamar rumahnya. Wanita berusia 20 tahun itu tinggal di Perumahan Bumi Persada, Kota Bengkulu.
Mama muda berparas cantik dengan kulit kuning langsat itu tewas terbujur kaku dalam kondisi mulut menganga. Terlihat sebuah kain seprai tergeletak di sisi ibu muda tersebut saat warga Perumahan Bumi Persada menemukan perempuan itu.
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, dugaan sementara berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi, Putri dibunuh karena dipicu kecemburuan sang suami bernama AM (25).
"Hasil visum membuktikan korban dibunuh suaminya sendiri dengan cara dibekap, hingga menutup saluran pernapasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Kapolres di Bengkulu, Senin, 1 Agustus 2016.
Penelusuran Liputan6.com, pelaku AM sudah mencurigai gerak gerik istrinya yang menurut para tetangga sering membawa pria selingkuhannya bernama JO. Puncaknya pada Sabtu dini hari pekan lalu, kabar JO yang mendatangi rumah korban sambil membawa makanan terdengar oleh AM yang biasanya bekerja di percetakan hingga subuh.
Ira (40) tetangga korban mengatakan, pada malam kejadian, JO mendatangi rumah korban sekitar pukul 21.00 WIB, sambil membawa makanan. Suaminya yang mendapat laporan bahwa ada orang mendatangi rumahnya langsung pulang. Sayangnya, AM tidak bertemu dengan JO.
"Sempat terjadi adu mulut, tetapi tak lama kemudian AM langsung pergi. Kami curiga dan langsung masuk ke rumah yang tidak terkunci dan melihat tubuh Putri sudah tidak bernyawa," tutur Ira.
Menurut sumber lain, ibu korban sempat mengingatkan anaknya untuk tidak lagi berhubungan dengan selingkuhannya. Sebab para tetangga sudah sangat gelisah, apalagi mereka tinggal di kompleks perumahan yang padat penduduk. Tentu saja gerak gerik mereka sangat meresahkan masyarakat.
"Kondisi dia sedang hamil muda, mungkin pelaku tidak terima dengan keadaan istri sahnya itu hamil anak yang bukan darah dagingnya," ujar sumber yang juga bekerja sebagai tenaga medis tersebut.