Polisi Belum Tetapkan Pemilik Bus Maut Puncak Sebagai Tersangka

Sampai kini, status pemilik bus HS Transport masih sebagai terperiksa.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 05 Mei 2017, 20:22 WIB
Kecelakaan maut di Puncak Bogor melibatkan bus parisiwata Po HS Transport dan 11 kendaraan. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Polres Bogor hingga kini belum menetapkan pemilik bus pariwisata HS Transport sebagai tersangka. Bus itu terlibat kecelakaan hingga merenggut 4 nyawa di Jalur Puncak, Tanjakan Selarong, Megamendung, Bogor pada Sabtu 22 April 2017.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasbi Ristama menegaskan, status pemilik bus HS Transport masih sebagai terperiksa. Untuk mendalami kecelakaan tersebut, polisi masih mencari serta mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangka lain.

"Saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Menunggu pemeriksaan lanjutan," kata Hasbi saat dihubungi, Jumat (5/5/2017).

Menurut dia, proses penyidikan sedang berlangsung. Penyidik sedang memeriksa dan menguji keabsahan buku KIR bus HS Transport serta memeriksa kepemilikan awal kendaraan tersebut.

"Kanit Laka sudah di Tulungagung sedang menelusuri asal usul kendaraan dan keabsahan KIR," terangnya.

Ia menambahkan, pemilik bus akan kembali diperiksa. Namun dirinya tidak menyebutkan kapan pemeriksaan itu akan berlangsung. "Nanti ada saatnya," ucap dia.

Kecelakaan bus maut HS Transport melibatkan 8 mobil dan 6 motor terjadi di Tanjakan Selarong, Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu sore 22 April 2017. Empat orang tewas dalam peristiwa ini. 

Berdasarkan hasil temuan tim investigasi dari Dinas Perhubungan dan karoseri, tim menemukan banyak kerusakan fatal pada sejumlah komponen bus tersebut.

Ada 10 komponen vital yang ditemukan tim dalam fisik bangkai bus HS Transport. Di antaranya rem tidak berfungsi, tidak ada rem tangan, 8 dari 10 propeller shaft pada sistem transmisi kendor sehingga perpindahan transmisi keras,

Selain itu, gir transmisi persneling kedua patah karena upaya paksa oleh sopir untuk engine brake.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya