Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Pemberian uang itu untuk pemenangan PT Melati Technofo milik Fahmi Darmawansyah, dalam tender proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla. Adami dan Hardy merupakan pegawai di perusahaan milik suami artis Inneke Koesherawati itu.
Advertisement
Baca Juga