Berkat Tax Amnesty, Jumlah Lapor SPT Nonkaryawan Melonjak

Jumlah wajib pajak orang pribadi non karyawan yang lapor SPT naik sekitar 36,09 persen.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Mei 2017, 09:36 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) nonkaryawan yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengalami kenaikan pesat. Hingga April 2017, jumlah WP OP nonkaryawan mencapai 999.087 SPT. Angka ini meningkat sebanyak 36,09 persen dari periode sama tahun lalu yakni 734.131 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, peningkatan tersebut karena adanya Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

"Peningkatan tinggi terjadi pada WP OP Nonkaryawan yang tumbuh 36,09 persen yang disebabkan oleh kepatuhan yang meningkat pasca tax amnesty," kata dia seperti ditulis di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Namun, WP OP Karyawan justru turun 5,03 persen. Sampai April 2017, jumlahnya mencapai 9.711.466 SPT atau turun dari periode sama tahun lalu 10.225.452 SPT.

"WP OP Karyawan justru turun sebesar 5,03 persen yang disebabkan kenaikan signifikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pertengahan tahun 2016," ujar dia.

Pelaporan SPT WP Badan meningkat 2,31 persen. Pada April tahun lalu, jumlah WP Badan yang melapor sebanyak 578.198. April tahun ini mencapai 591.577.

"Sampai akhir April 2017, SPT Tahunan yang masuk untuk WP Badan 591.577 SPT," ujar dia.

Sebagai tambahan, jumlah wajib pajak yang melapor SPT secara elektronik naik dari 7,8 juta pada tahun lalu menjadi 8,3 juta tahun ini.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya