Beda Sikap Politikus Demokrat dan PDIP soal Hak Angket KPK

Masinton PDIP mengatakan, Komisi III DPR mempertanyakan kinerja KPK di bawah kepemimpinan Agus Raharjo.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Mei 2017, 11:28 WIB
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, persepsi yang telah dibangun di masyarakat terkait hak angket untuk KPK banyak yang melenceng. Sebab, hak angket tidak termasuk menyelidiki perkara di komisi antirasuah itu.

"Selama ini kan diciptakan hak angket ini mau menyelidiki perkara yang ada di KPK. Jadi angket ini kita mau selidiki masalah yang ada di KPK. Kita enggak masuk ke ranah penanganan perkara," ucap Masinton dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Ia mengatakan, hak angket untuk mempertanyakan kinerja KPK di bawah kepemimpinan Agus Raharjo. Sebab, menurut dia, masih banyak terjadi korupsi di Indonesia.

"Sekarang korupsi aja masih marak. Selama 12 tahun berdiri, indeks pemberantasan korupsi kita masih di atas angka 90. Makanya kami pertanyaan, di mana ini fungsi KPK," jelas Masinton.

Sementara di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo menuturkan, bila anggota dewan ingin memperbaiki kinerja KPK bisa dilakukan dengan cara lain dan bukan menggunakan hak angket.

"Kalau ingin perbaiki KPK ada instrumen yang lebih tepat. Mungkin bisa pakai hak pemanggilan ke Komisi III. Jadi prinsipnya bisa diselesaikan lewat seperti itu," tegas Roy.

Karena itu, ia menambahkan, pihaknya tak bakal mengirim anggotanya ke dalam panitia khusus (pansus) angket. Meski demikian, pria yang kini kembali ke DPR itu tak menolak adanya perbaikan di KPK.

"Kami menolak angket, sampai nama ke-26 yang mendukung hak angket, tidak ada nama anggota Fraksi Demokrat. Kami tak ingin ada pelemahan KPK. Bahwa ada hal yang perlu diperbaiki, kita sepakat," tandas Roy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya