Liputan6.com, Paris - Prancis menerapkan undang-undang baru untuk dunia modeling. Aturan itu berisi larangan model bertubuh terlalu kurus dan terlihat tidak sehat.
Untuk mendapatkan pekerjaan di dunia itu, setiap model kini dimintai surat dokter yang membuktikan kesehatan fisik secara keseluruhan. Salah satunya terkait indeks massa tubuh (BMI) yang merupakan perhitungan antara ukuran berat dan tinggi badan.
Advertisement
Kementerian Kesehatan Prancis mengatakan, aturan itu diberlakukan untuk memerangi gangguan makan seperti anoreksia dan impian ideal tampil cantik yang sejatinya tak masuk akal.
Gangguan makan seperti anoreksia mempengaruhi antara 30.000 sampai 40.000 orang di Prancis, dengan 90% di antaranya adalah wanita.
Versi sebelumnya dari rancangan undang-undang tersebut mengusulkan BMI minimum untuk model, yang awalnya memicu protes dari agen model di Prancis.
Namun menurut aturan terbaru yang didukung oleh anggota parlemen 2015, dokterlah yang berhak memutuskan apakah model terlalu kurus, yakni dengan mempertimbangkan berat, usia, dan bentuk tubuh mereka.
Perusahaan atau agensi model yang melanggar hukum itu terancam denda hingga 75.000 euro atau sekitar Rp 1 miliar dan sanksi enam bulan penjara.
"Mengekspose kaum muda melalui citra tubuh yang normatif dan tidak realistis, mengarah pada perasaan depresiasi diri dan harga diri yang rendah. Hal itu dapat mempengaruhi perilaku terkait kesehatan," kata Menteri Sosial dan Kesehatan Prancis, Marisol Touraine, dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan media Prancis dan Liputan6.com kutip dari BBC, Sabtu (6/5/2017).
Prancis bukanlah negara pertama yang menerapkan peraturan mengenai model kurus. Sebelumnya, Italia, Spanyol, dan Israel telah melakukan aturan itu lebih dahulu.
Saksikan juga video berikut ini: