Liputan6.com, Makassar - Kasus tahanan kabur terus berlanjut. Tiga orang narapidana (napi), satu di antaranya napi kasus kolor ijo yang berkasus di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), kabur dari sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Minggu (7/5/2017).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Sahabuddin Kilkoda mengatakan, ketiga napi itu melarikan diri tengah malam dengan menggergaji teralis besi sel lalu melewati selokan dan naik di atas pos yang tidak dijaga petugas.
"Petugas kita sangat terbatas sehingga dijadikan celah ketiga napi ini kabur," kata Sahabuddin via telepon.
Identitas ketiga napi yang kabur, kata Sahabuddin, belum teridentifikasi keseluruhan karena masih menunggu data akurat dari petugasnya di Lapas Klas 1 Makassar.
"Saya masih di Jakarta jadi menunggu hasil identifikasi petugas Lapas dulu. Yang ada baru seorang Napi yang diidentifikasi yakni napi bernama Iqbal yang merupakan terpidana mati dari kasus kolor ijo atau pencabulan di wilayah Kab. Luwu Timur (Lutim)," tutur Sahabuddin.
Dua napi lainnya, sambung Sahabuddin, diketahui sebagai terpidana seumur hidup. Tapi, ia belum mendapatkan data jelas mengenai dua napi tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Kita sudah berkoordinasi juga dengan pihak Polsek Rappocini untuk mengejar ketiga napi yang kabur tersebut," ujarnya.
Napi kasus kolor ijo bernama Iqbal alias Jeje Bala (33) sebenarnya sedang menjalani proses hukuman pidana mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Malili, Kab. Luwu Timur, Sulsel, Rabu, 24 Agustus 2016.
Vonis mati yang menjerat Iqbal karena dirinya secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan berat dengan cara menusuk alat kelamin sedikitnya 20 wanita di wilayah Malili serta penganiayaan anak di bawah umur. Salah seorang korbannya yang bernama Suryani alias Ani (21) bahkan meninggal dunia.
Pada 12 Januari 2016 lalu, Polres Luwu Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan Iqbal sebagai pelakon Kolor Ijo. Dalam rekonstruksi terungkap jika ia beraksi seorang diri dengan mempersiapkan peralatan berupa senter, pisau dan sepeda motor.
Sebelum beraksi, ia memantau situasi rumah (TKP) calon korbannya. Aksinya itu pun diketahui setelah berlangsung setahun lebih. Polisi menangkapnya di rumahnya.
Rentetan perbuatan dan kejahatan yang dilakukannya menggunakan modus isu kolor ijo. Iqbal lalu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 dan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Perbuatannya bahkan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.