Liputan6.com, Ternate - Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Catur Erwin dikenai sanksi disiplin oleh Kapolda Maluku Utara Brigjen Tugas Dwi Apriyanto. Sanksi disiplin itu berkenaan penggunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Bidokes Maluku Utara sesuai arahan Kapolda Brigadir Jenderal Polisi Tugas Dwi Apriyanto pada Kamis, 4 Mei 2017.
Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar mengatakan keterlibatan anak buahnya itu membuat jabatan bersangkutan dicabut. "Sementara kita cabut dulu jabatannya sebagai Kasat Narkoba karena masih dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Malut," kata Kamal, Sabtu, 6 Mei 2017.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap orang-orang yang dicurigai, kata Kapolres, Kasat Narkoba positif sebagai pemakai narkoba. "Makanya, untuk sementara kita keluarkan dari kesatuannya dan jabatannya kita copot," ujarnya lagi.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Ternate menjalani pemeriksaan urine dadakan yang digelar usai apel gabungan antara Polda dan Polres yang dilaksanakan di halaman depan Mapolda Malut, Kecamatan Ternate Tengah.
Dari 61 anggota baik Polda Maupun Polres Ternate yang menjalani tes urine karena dicurigai tersebut, enam di antaranya terindikasi menggunakan narkoba.
Empat anggota yang terindikasi menggunakan narkoba berasal dari Polda Maluku Utara yang terdiri dari AKP BD dari Bidokes, Bribka SP dari satuan Yanma, Bribka MT dari Polair dan Bribka AM dari Satuan Sarana dan Prasarana. Sementara, dari jajaran Polres Ternate adalah AKP CE yang menjabat Kasat Narkoba serta anak buahnya Brigadir MA.