Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017). Politikus Partai Hanura itu mencoba melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dijadikan tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP.
Menurut kuasa hukum Miryam, Aga Khan, KPK tak memiliki hak untuk menjadikan kliennya tersangka keterangan palsu. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang kasus e-KTP tak menetapkan Miryam sebagai tersangka seperti permintaan jaksa KPK.
Advertisement
"Menurut kami, (keterangan palsu) ini bukan ranah KPK. Enggak usah orang hukumlah, pasti sudah tahu itu hak hakim dan di persidangan hakim kemudian menolak untuk diperiksa. Terus KPK memeriksa, saksi-saksinya juga bukan yang disidangkan seperti Elza Syarief, Farhat Abbas," tutur Aga Khan saat dihubungi di Jakarta, (2/5/2017).
Jaksa KPK sempat geram dengan Miryam S Haryani yang tiba-tiba mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Miryam mengaku mendapat tekanan saat penyidikan.
Miryam mengaku diintervensi oleh tiga penyidik KPK. Namun belakangan terungkap di pengadilan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan bahwa yang menekan Miryam adalah enam legislator Komisi III DPR.
Hal tersebut yang akhirnya menjadikan para penghuni Senayan menggulirkan hak angket kepada KPK. Para legislator meminta KPK membuka rekaman penyidikan Miryam S Haryani.
Di balik itu semua, nama Miryam S Haryani memang sempat disebutkan dalam dakwaan terhadap dua pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Pada dakwaan kasus e-KTP, Miryam disebut sebagai salah satu pihak yang menyampaikan uang bancakan megaproyek itu kepada para anggota DPR. Miryam juga turut menerima sejumlah US$ 23 ribu dalam bancakan e-KTP.
Uang yang diterima Miryam tersebut sudah dikembalikan kepada lembaga antirasuah.
Drama yang dipertontonkan Miryam tak hanya menangis dalam sidang saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, atau mencabut BAP.
Tak lama setelah dia mencabut BAP, KPK langsung menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. KPK langsung berencana mengusut lebih jauh terkait pencabutan BAP tersebut.
Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan Miryam sebagai tersangka. Namun, Miryam terus mangkir dari panggilan penyidik. Miryam beralasan sakit dan tengah dirawat di sebuah rumah sakit.
Lantaran terus mangkir, KPK pun melayangkan surat kepada kepolisian untuk mencari Miryam. Miryam S Haryani pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Tak lama berselang, pihak kepolisian menangkap Miryam di kawasan Kemang sedang menunggu seorang teman.