Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Anton Taufik yang merupakan pihak yang disebut-sebut menyuruh Miryam S Haryani mencabut seluruh BAP-nya dalam persidangan kasus e-KTP, hari ini kembali diperiksa oleh penyidik KPK.
"Hari ini kami agendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Advertisement
Ini merupakan kedua kalinya Anton diperiksa oleh penyidik. Sebelumnya, pada Jumat 5 Mei 2017 lalu, dia telah memenuhi panggilan KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Miryam S Haryani menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri.
Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.