Liputan6.com, Jakarta - Kepada tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin konsultasi mengenai pajak WNI yang bekerja di luar negeri. Adik saya sudah bekerja selama 10 tahun di luar negeri. Dia mempunyai aset (rumah dan mobil) di Jakarta. Saya sudah membaca sekilas bahwa adik saya bisa jadi statusnya adalah wajib pajak non efektif (WPNE).
Advertisement
Pertanyaannya:
1. Namun apakah jika dia belum mendaftarkan diri sebagai WPNE, dia tetap harus melaporkan aset nya di Jakarta?
2. Adakah pasal atau UU yang bisa menjadi acuannya?
Terima kasih sebelumnya.
Pengirim: Juniperxxxx@gmail.com
Jawaban:
Yth. Saudara Juniper,
Dalam hal adik Saudara bekerja di luar negeri selama 10 tahun terakhir maka status adik Saudara terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri mengacu kepada Pasal 2 Ayat (4) UU PPh serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011.
Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu:
1. Green card
2. Identity card,
3. Student card,
4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
5. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, adik Saudara tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT sehingga tidak perlu melaporkan harta yang dimilikinya di Indonesia. Adik Saudara akan dikenakan pajak di Indonesia hanya apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Terkait dengan NPWP yang adik Saudara miliki, terdapat kemungkinan bahwa secara administrasi status NPWP adik Saudara masih aktif, atau bisa juga telah dinyatakan non-efektif oleh Kantor Pajak di mana adik Saudara terdaftar dengan alasan tertentu misalnya alamat tidak jelas atau tidak ditemukan.
Pada suatu saat nanti Saudara kembali ke Indonesia untuk bekerja, maka adik Saudara perlu memberikan keterangan atau penjelasan kepada Kantor Pajak mengenai keberadaan adik Saudara di luar negeri selama kurun waktu tertentu apabila Kantor Pajak menanyakan hal tersebut.
Seyogianya sebelum berangkat ke luar negeri, adik Saudara mengajukan surat permohonan ke Kantor Pajak untuk ditetapkan sebagai WP Non-Efektif sehingga adik Saudara tidak diwajibkan menyampaikan SPT selama status adik Saudara sebagai Wajib Pajak Non- Efektif dan tidak dikenakan sanksi.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan