Hotma Sitompul Kembalikan Honor Terkait E-KTP ke KPK

Kantor hukum Hotma Sitompul and Associates pernah ditunjuk sebagai kuasa hukum Kemendagri untuk menghadapi gugatan terkait e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2017, 12:55 WIB
Hotma Sitompul (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Hotma Sitompul mengaku sudah mengembalikan uang sebesar US$ 400 ribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut dikembalikan setelah Hotma mengetahui dana tersebut merupakan bancakan proyek e-KTP.

Kantor hukum Hotma Sitompul and Associates pernah ditunjuk sebagai kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menghadapi gugatan sejumlah perusahaan terhadap konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang e-KTP.

Hotma diminta langsung menjadi kuasa hukum oleh terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Hotma mengaku, saat dia mengetahui honor yang diterima bukan uang dari Kemendagri, dia langsung meminta anak buahnya untuk mengembalikan ke KPK.

"Saat saya tahu sumber (uang) bukan dari Kemendagri, saya sampaikan untuk mengembalikan ke KPK," ujar Hotma bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Hotma mengaku mengembalikan uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia. Hotma mengatakan, saat pemberian uang tersebut perkara korupsi e-KTP belum benar-benar mencuat. Sebab, dia hanya dijadikan pengacara untuk menghadapi gugatan dari beberapa perusahaan yang ikut lelang proyek e-KTP.

"Dulu belum terjadi apa-apa. Perkara ini belum berkembang," kata dia.

Hotma sendiri mengaku mendapat honor sebagai pengacara sebesar US$ 400 ribu dan Rp 150 juta. Uang Rp 150 juta tersebut hingga kini belum dikembalikan ke KPK.

Mendengar pernyataan Hotma, Jaksa KPK pun sempat heran, kenapa pengacara sekelas Hotma Sitompul hanya dibayar Rp 150 juta untuk menangani perkara sebesar e-KTP. Sebab, uang Rp 150 juta itu belum dikembalikan kepada KPK.

"Kok mau dibayar segitu untuk perkara besar?" tanya Jaksa KPK.

"Fee (yang diterima) tergantung perkara. Perkara besar dengan orang besar akan menentukan variabel harga. Dulu perkara ini kan belum berkembang," papar Hotma.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Keduanya sudah didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Tersangka ketiga yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Tersangka lain yakni Miryam S Haryani. Politikus Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP.



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya