PN Jaksel Pastikan Panggil KPK untuk Sidang Praperadilan Miryam

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Miryam S Haryani kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Mei 2017, 12:46 WIB
Suasana di lobi gedung KPK di Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan, Minggu (19/2). Gedung 16 lantai itu menggantikan gedung lama KPK yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan tersangka dugaan memberikan keterangan palsu Miryam S Haryani. Namun, sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 9.00 WIB hingga saat ini belum juga dimulai.

Alasannya, KPK selaku pihak termohon belum hadir. Belakangan, KPK tidak hadir lantaran mengaku belum menerima surat panggilan dari PN Jakarta Selatan. Namun hal itu dibantah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Biasanya kalau kita menetapkan hari sidang itu, paling cepat seminggu sebelum persidangan sudah dipanggil para pihak. Jadi kami bisa meyakini bahwa panggilan itu sudah sampai," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, di lokasi, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Sutrisna menduga, surat tersebut mungkin sudah berada di KPK, namun belum masuk secara resmi ke Biro Hukum. Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa persidangan tetap akan berlangsung hari ini.

Persidangan yang akan dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring ini akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Jika sampai waktu yang ditentukan pihak-pihak yang berperkara tidak lengkap, hakim akan menjadwalkan ulang persidangan.

"Sidang ditunda untuk dipanggil ulang," kata Sutrisna.

KPK telah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu, Rabu 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Miryam S Haryani kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK kemudian memasukkan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena selalu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Akhirnya Miryam ditangkap jajaran Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari 1 Mei 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya